Ittishal Ijab Kabul dalam Akad Nikah
'Nyentrik' Ketika Akad Nikah
Oleh Mahfud Hidayat
Beberapa hari yang lalu kami mendapat kiriman video berupa kalimat ijab kabul dalam sebuah akad nikah. Video yang berdurasi satu menit 39 detik ini menggambarkan proses ijab kabul antara wali (ayah calon pengantin wanita) dan calon pengantin pria.
Kalimat ijab kabul dengan bahasa Arab. Tidak ada yang 'aneh' kecuali ketika kalimat kabul disampaikan oleh calon pengantin pria. Dengan penuh percaya diri dan tenang, pria tersebut membaca basmalah, hamdalah, dan selawat sebelum menyatakan 'qabiltu nikahaha' (saya terima nikahnya dan seterusnya). Dalam video tersebut, usai ijab kabul, tampak beberapa ulama yang hadir atau bahkan banyak diantaranya yang diam saat ditanya oleh penghulu, apakah sah?
Jika mengatakan sah, khawatir keliru karena antara ijab dan kabul tidak bersambung, namun terpisah oleh basmalah, hamdalah, dan selawat. Namun jika tidak mengatakan sah, mereka khawatir ada ilmu atau pengetahuan agama dalam hal ini yang belum sempat dikaji. Mereka pun membawa pulang masalah ini sampai pada meja mudzakarah atau ngaji bareng. Sedangkan saksi akad nikah dengan kompak menyatakan akad tersebut hukumnya sah.
Saat mudzakarah inilah, kami menemukan dua pendapat dalam Mazhab Syafi'i tentang permasalahan di atas. Pertama, akad tersebut dihukumi sah. Kalimat pemisah antara ijab dan kabul dengan hamdalah dan selawat Nabi yang diucapkan oleh calon pengantin pria, tidak membatalkan akad. Kalimat tersebut merupakan 'khutbah' yang ada hubungannya dengan akad nikah. Seperti halnya tayamum yang dilakukan sebagai pemisah antara dua shalat jamak. Intinya hal tersebut tidak dianggap sebagai pemisah. Pendapat ini dikemukakan oleh Syeikh Abu Hamid Al Asfarayini, Syeikh Al Mahamili, dan Syeikh Ibn Al Shabbag.
Pendapat kedua mengatakan bahwa akad tersebut dihukumi batal atau tidak sah. Baik khutbah ataupun bukan, ketika memisahkan kalimat ijab dari wali dan kalimat kabul dari calon pengantin pria, maka status akad ini tidak bersambung (ittishal). Padahal syaratnya harus bersambung kecuali hanya sekedar menarik nafas atau kondisi lainnya yang masih dapat ditoleransi. Menurut pendapat ini, analogi tayamum yang memisahkan dua shalat jamak yang disamakan dengan khutbah yang memisahkan kalimat ijab dan kabul, adalah tidak relevan. Sebab khutbah dihukumi sunah dan dilakukan sebelum akad, sedangkan tayamum (pengganti air wudu) hukumnya wajib untuk setiap shalat. Namun pendapat kedua ini kami belum menemukan siapa yang mengatakannya.
Dari dua pendapat di atas, mayoritas ulama menurut Imam Al Nawawi dalam kitabnya Raudhah Al Thalibin mengikuti pendapat yang pertama. Demikianlah keterangan dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab oleh Imam Al Nawawi serta kitab Al Bayan fi Madzhab Al Syafi'i oleh Syeikh Abu Husein Al Yamani Al Syafi'i.
(Bersambung)
Komentar
Posting Komentar